3bce2dbaf14ad6b16ba785410d5218929bb7486f
Hanya Berbagi Berbagi dan Berbagi

Tata Cara Sujud Sahwi

0 418
Tata Cara Sujud Sahwi
  • Version
  • Download 1
  • File Size 300 KB
  • File Count 1
  • Create Date 12 Februari 2020
  • Last Updated 9 Februari 2020

Banyak orang yang tidak mengetahui sebagian dari hukum sujud sahwi didalam shalat. Iantara mereka meninggalkan sujud sahwi di tempat yang wajib bagi mereka, sebagian yang lain melakukan sujud sahwi bukan pada saat yang tepat, sebagian melakukannya sebelum salam meskipun pada keadaan dimana mereka harus melakukannya setelah salam; sebagian lain melakukannya setelah salam meskipun sebenarnya ia harus melakukannya sebelum salam.

Karenanya sangat penting untuk mengetahui hukum-hukum yang barkaitan dengan sujud sahwi terutama bagi para imam yang diikuti orang-orang di dalam shalat mereka, yang bertanggung jawab mengikuti syari’at yang benar dalam shalatnya serta memimpin kaum muslimin diatasnya. Oleh karena itu saya berkeinginan menempatkan di hadapan saudara-saudaraku beberapa hukum berkenaan dengan ini (sujud sahwi), semoga Allah Ta’ala memberikan manfaat dengannya bagi para hamba-Nya yang beriman.

Pengertian sujud sahwi

Sujud sahwi adalah: dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi dalam shalatnya karena lupa (sahw).

Penyebabnya ada tiga:

  1. Menambahkan sesuatu (az- ziyaadah)
  2. Menghilangkan sesuatu (an-naqsh)
  3. Dalam keadaan ragu-garu (as-syak).

1. Menambahkan sesuatu (az- ziyaadah)

Jika seseorang shalat menambahkan sesuatu dengan sengaja dalam berdiri, duduk, ruku, atau sujud, maka shalatnya batal. Namun jika ia melakukannya karena lupa dan tidak ingat atas penambahan tersebut sampai ia menyelesaikannya, maka tidak ada sesuatu atasnya kecuali sujud sahwi dan shalatnya menjadi benar. Namun jika ia mengingatnya ketika sedang melakukan penambahan tersebut, maka wajib baginya untuk meninggalkan (membatalkan) penambahan tersebut kemudian melakukan sujud sahwi (yakni di akhir shalat) dan shalatnya menjadi benar.

2. Menghilangkan Sesuatu (an-naqsh)

1. Pengurangan rukun shalat

Jika seseorang mengurangi salah satu rukun dalam shalatnya seperti takbir awal (takbiratul ihram), maka tidak ada shalat baginya. Baik dilakukan dengan sengaja atau lupa, karena sesungguhnya shalatnya belum didirikan.

Dan jika yang ditinggalkan itu adalah rukun shalat selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan dengan sengaja, maka shalatnya batal. Namun jika ditinggalkan karena lupa, lalu ia meneruskan shalatnya dan mendapatinya (rukun yang ditinggalkan tersebut) pada raka’at berikutnya, maka ia melaksanakan raka’at yang dilupakannya pada saat itu dan yang mengikutinya pada tempatnya. Jika ia belum mencapai tempatnya pada raka’at berikutnya, maka wajib baginya untuk kembali pada rukun yang ditinggalkannya dan melakukannya dan apapun yang datang setelahnya. Dalam setiap keadaan ini, wajib baginya untuk melakukan sujud sahwi setelah salam.

2) Pengurangan kewajiban

Jika seseorang yang shalat meninggalkan suatu kewajiban diantara kewajiban di dalam shalat secara sengaja, maka shalatnya batal. Tetapi jika hal itu dilakukannya karena lupa dan ia mengingatnya sebelum melanjutkan dari tempatnya pada shalat tersebut, maka ia harus melakukannya dan tidak ada sesuatu atasnya.

Jika ia mengingatnya setelah melanjutkan dari tempatnya di dalam shalat, tetapi belum mencapai rukun yang mengikutinya, maka ia harus kembali (pada apa yang ditinggalkannya) dan melakukannya, lalu ia menyempurnakan shalatnya hingga salam, lalu sujud sahwi dan salam. Akan tetapi jika ia mengingatnya setelah mencapai rukun shalat yang mengikutinya, maka hal tersebut batal dan ia tidak boleh kembali untuk melaksanakannya. Akan tetapi setelah ia menyelesaikan shalatnya ia sujud sahwi terlebih dahulu sebelum salam.

3. Dalam keadaan ragu-ragu (as-syak)

Ragu adalah tidak yakin terhadap dua keadaan yang timbul, dan keraguan tidak diperhitungkan dalam perkara ibadah dalam tiga hal:

  1. Jika hal tersebut hanya merupakan hayalan seseorang yang bukan merupakan kenyataan seperti was-was.
  2. Jika hal tersebut muncul secara terus-menerus pada seseorang bahwa ia tidak melakukan suatu ibadah kecuali bahwa ia meragukannya.
  3. Jika hal tersebut muncul setelah menyempurnakan ibadah. Maka yang demikian tidak diperhitungkan selama ia tidak yakin atasnya, dan dalam hal ini ia harus beramal terhadap apa yang ia yakini.

Contohnya seseorang mengerjakan shalat Dzhuhur. Setelah menyelesaikan shalatnya ia ragu apakah ia shalat tiga atau empat raka’at. Dan ia tidak memperdulikan keraguan ini kecuali ia yakin bahwa ia hanya shalat tiga raka’at. Dalam hal ini ia harus menyempurnakan shalatnya hingga  melakukan salam kemudian sujud sahwi dan salam, jika keraguan tersebut segera timbul setelah shalat. Namun jika keraguan tersebut timbul setelah selang waktu yang lama, maka ia harus mengulangi shalat tersebut.

Preview ebook tata cara sujud sahwi

Dibawah adalah preview dari ebook yang di tulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin preview lengkap dari 24 halaman ebook, silahkan anda download dari tombol download gratis yang sudah saya sediakan. Untuk membacanya di android bisa menggunakan 3 aplikasi pembaca ebook android bagi sobat yang memakai linux bisa memakai 6 aplikasi pembaca ebook terbaik untuk linux

Demikian pembahasan tentang tata cara sujud sahwi yang dapat kami sebutkan. Semoga apa yang kami tulis menjadi penerus dakwah rosul, amal shalih dan ilmu yang bermanfaat bagi penulisnya maupun pembaca semuanya.

Tata cara sujud sahwi (tutorial video)

Kalo sobat belom jelas atau tidak sempat membaca, di bawah ada video penjelasan dari yufid


Terima kasih telah berkunjung dan mendownload.


File
Tata Cara Sujud Sahwi.pdf
Subscribe ke email newsletter
Subscribe ke email newsletter
Daftar untuk mendapat artikel terbaru, update aplikasi dan Ebook gratis langsung dari Inbox.
Anda bisa unsubscribe kapan saja
Loading...