Hukuman qishash (pembalasan setimpal)
adalah salah satu bentuk hukuman yang terdapat dalam hukum Islam, yang
disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Qishash, secara harfiah, berarti
"pembalasan" atau "balasan setimpal", yang diterapkan pada kasus
pembunuhan atau luka berat. Konsep ini mengatur bagaimana seseorang yang
melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain akan dihukum dengan cara yang
setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya, baik itu pembunuhan maupun
penganiayaan.
Meskipun hukuman qishash terlihat keras, dalam ajaran Islam, terdapat banyak
hikmah dan tujuan yang mendalam di balik penerapannya. Dalam artikel ini, kita
akan membahas hikmah tersembunyi hukuman qishash bagi kehidupan manusia, serta
bagaimana sistem hukum ini berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan,
memberikan pembelajaran moral, dan menjaga keamanan dalam masyarakat. Untuk
itu, mari kita simak dalil-dalil yang relevan dari Al-Qur'an dan Sunnah
mengenai qishash.
1. Tujuan Utama Qishash: Menegakkan Keadilan
Salah satu hikmah utama dari hukuman qishash adalah untuk
menegakkan keadilan. Islam sangat menekankan pentingnya keadilan
dalam kehidupan manusia. Qishash memberikan balasan yang setimpal terhadap
kejahatan yang dilakukan, khususnya dalam hal pembunuhan atau penganiayaan
berat. Dalam hal ini, pelaku kejahatan tidak hanya diberikan hukuman, tetapi
juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap perbuatan buruk akan ada balasan
yang setimpal.
Dalil dari Al-Qur'an mengenai hal ini terdapat dalam Surah Al-Baqarah (2:178), yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى
ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ
بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ
بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن
رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ
أَلِيمٌ
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk qishash
(pembalasan setimpal) dalam perkara orang yang dibunuh: orang merdeka
dibunuh dengan orang merdeka, hamba sahaya dibunuh dengan hamba sahaya,
dan perempuan dibunuh dengan perempuan. Maka barang siapa yang mendapat
maaf dari saudaranya, maka hendaklah ia mengikuti yang baik dan memberi
maaf dengan cara yang baik." (QS. Al-Baqarah: 178)
Ayat ini menegaskan bahwa qishash bertujuan untuk memberikan keadilan kepada
korban dan keluarga korban, serta memastikan bahwa pembunuhan atau
penganiayaan tidak dibiarkan tanpa balasan. Sistem pembalasan setimpal ini
memastikan bahwa tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan secara tidak adil
dalam masyarakat.
2. Qishash sebagai Pembelajaran Moral dan Peringatan
Qishash juga berfungsi sebagai pembelajaran moral yang memberikan peringatan
kepada masyarakat. Dengan adanya hukuman yang setimpal, masyarakat
diingatkan bahwa setiap tindakan, baik atau buruk, pasti akan ada
konsekuensinya. Hukuman yang tegas akan menimbulkan efek jera, baik bagi
pelaku yang dihukum maupun bagi orang lain yang melihatnya. Dengan demikian,
sistem qishash berfungsi sebagai pencegah agar tidak terjadi
kejahatan serupa di masa depan.
Dalil Hadist yang menunjukkan hikmah ini terdapat dalam sabda Nabi
Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari:
"Tidak ada balasan bagi pembunuhan kecuali pembunuhan (qishash)." (HR. Al-Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa hukum qishash tidak hanya berlaku sebagai
pembalasan, tetapi juga sebagai peringatan keras kepada mereka
yang berniat untuk melakukan kejahatan. Dengan adanya ancaman pembalasan
yang setimpal, diharapkan masyarakat akan berpikir dua kali sebelum
melakukan kejahatan.
3. Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Salah satu hikmah penting lainnya dari hukuman qishash adalah untuk menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya hukum yang
jelas mengenai pembalasan setimpal terhadap tindak kekerasan, masyarakat
akan merasa lebih aman. Setiap orang akan berpikir dua kali sebelum
melakukan kejahatan karena mereka tahu bahwa hukuman yang setimpal menanti.
Dalil dari Al-Qur'an yang mendukung hal ini dapat ditemukan
dalam Surah Al-Ma'idah (5:45):
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ
بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ
بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ
لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ
ٱلظَّٰلِمُونَ
Artinya: "Dan Kami tetapkan bagi mereka di dalamnya (Kitab Taurat) bahwa nyawa
dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka lainnya, adalah pembalasan yang
setimpal." (QS. Al-Ma’idah: 45)
Ayat ini menjelaskan bahwa dalam hukum
Islam, hukuman yang setimpal bertujuan untuk menjamin keadilan dan
menghindari pembalasan yang berlebihan. Hal ini mengatur agar tidak ada
pembalasan yang melampaui batas dan memastikan bahwa masyarakat dapat hidup
dalam ketentraman dan keamanan.
4. Penerapan Qishash Membawa Keseimbangan dalam Hukum
Hukum qishash juga mengajarkan keseimbangan antara
hak individu dan kewajiban sosial. Dalam penerapannya,
qishash mengajarkan bahwa hak korban untuk mendapatkan balasan setimpal tidak
boleh dikesampingkan, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku untuk
mendapatkan pengampunan jika korban atau keluarganya memaafkan. Ini adalah
bentuk keseimbangan yang sangat penting dalam hukum Islam, karena memungkinkan
adanya rekonsiliasi tanpa mengabaikan keadilan.
Dalil dari Al-Qur'an yang menjelaskan hal ini terdapat dalam Surah
Al-Baqarah (2:179):
وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُولِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya:
"Dan di dalam qishash itu ada kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang
berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 179)
Ayat ini menegaskan bahwa
penerapan qishash tidak hanya memberi keadilan kepada korban, tetapi juga
memberikan pelajaran hidup yang penting bagi orang lain. Dalam qishash
terdapat nilai kehidupan, karena mengajarkan kita untuk berlaku adil dan
saling menghargai hak orang lain.
5. Qishash Sebagai Bentuk Pemeliharaan Hak Allah dan Hak Manusia
Islam mengajarkan bahwa kehidupan manusia sangat berharga dan setiap nyawa
harus dihormati. Oleh karena itu, penerapan hukuman qishash bukan hanya soal
pembalasan, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hak hidup yang
diberikan oleh Allah. Dengan adanya hukuman ini, Islam mengajarkan bahwa
nyawa manusia tidak boleh diambil begitu saja tanpa alasan yang
sah.
Dalil Hadist yang relevan adalah sabda Nabi Muhammad
SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
"Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah
neraka." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa pembunuhan
tanpa hak akan mendapat balasan yang berat, baik di dunia maupun di akhirat.
Qishash berfungsi untuk menjaga dan menghormati hak hidup setiap individu di
dalam masyarakat.
Kesimpulan
Hukuman qishash, meskipun terlihat keras, memiliki hikmah yang sangat dalam
bagi kehidupan manusia. Dari segi keadilan, qishash memberikan pembalasan yang
setimpal bagi pelaku kejahatan, sambil mengingatkan masyarakat akan pentingnya
bertanggung jawab atas perbuatannya. Selain itu, qishash juga berfungsi
sebagai pencegah bagi terjadinya kejahatan lebih lanjut, menjaga ketertiban,
dan menegakkan keseimbangan antara hak individu dan kewajiban sosial. Dengan
demikian, penerapan hukuman qishash merupakan bagian dari sistem hukum Islam
yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan keadilan, tetapi juga menjaga
keamanan, moralitas, dan keseimbangan dalam kehidupan umat manusia.
Posting Komentar