Download E Book Tata Cara Sujud Sahwi PDF

Download E Book Tata Cara Sujud Sahwi PDF

Di antara kaum muslimin masih banyak yang belum mengetahui hukum dan tata cara sujud sahwi didalam shalat. Di antara mereka meninggalkan sujud sahwi di tempat yang wajib bagi mereka, sebagian yang lain melakukan sujud sahwi bukan pada saat yang tepat, sebagian melakukannya sebelum salam meskipun pada keadaan dimana mereka harus melakukannya setelah salam; sebagian lain melakukannya setelah salam meskipun sebenarnya ia harus melakukannya sebelum salam.

Karenanya sangat penting untuk mengetahui hukum-hukum yang barkaitan dengan sujud sahwi terutama bagi para imam yang diikuti orang-orang di dalam shalat mereka, yang bertanggung jawab mengikuti syari’at yang benar dalam shalatnya serta memimpin kaum muslimin diatasnya. Oleh karena itu saya berkeinginan menempatkan di hadapan saudara-saudaraku beberapa hukum berkenaan dengan ini (sujud sahwi), semoga Allah Ta’ala memberikan manfaat dengannya bagi para hamba-Nya yang beriman.

Pengertian sujud sahwi

Sujud sahwi adalah: dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi dalam shalatnya karena lupa (sahw).

Penyebabnya ada tiga:

  1. Menambahkan sesuatu (az- ziyaadah)
  2. Menghilangkan sesuatu (an-naqsh)
  3. Dalam keadaan ragu-garu (as-syak).

1. Menambahkan sesuatu (az- ziyaadah)

Jika seseorang shalat menambahkan sesuatu dengan sengaja dalam berdiri, duduk, ruku, atau sujud, maka shalatnya batal. Namun jika ia melakukannya karena lupa dan tidak ingat atas penambahan tersebut sampai ia menyelesaikannya, maka tidak ada sesuatu atasnya kecuali sujud sahwi dan shalatnya menjadi benar. Namun jika ia mengingatnya ketika sedang melakukan penambahan tersebut, maka wajib baginya untuk meninggalkan (membatalkan) penambahan tersebut kemudian melakukan sujud sahwi (yakni di akhir shalat) dan shalatnya menjadi benar.

2. Menghilangkan Sesuatu (an-naqsh)

1. Pengurangan rukun shalat

Jika seseorang mengurangi salah satu rukun dalam shalatnya seperti takbir awal (takbiratul ihram), maka tidak ada shalat baginya. Baik dilakukan dengan sengaja atau lupa, karena sesungguhnya shalatnya belum didirikan.

Dan jika yang ditinggalkan itu adalah rukun shalat selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan dengan sengaja, maka shalatnya batal. Namun jika ditinggalkan karena lupa, lalu ia meneruskan shalatnya dan mendapatinya (rukun yang ditinggalkan tersebut) pada raka’at berikutnya, maka ia melaksanakan raka’at yang dilupakannya pada saat itu dan yang mengikutinya pada tempatnya. Jika ia belum mencapai tempatnya pada raka’at berikutnya, maka wajib baginya untuk kembali pada rukun yang ditinggalkannya dan melakukannya dan apapun yang datang setelahnya. Dalam setiap keadaan ini, wajib baginya untuk melakukan sujud sahwi setelah salam.

2) Pengurangan kewajiban

Jika seseorang yang shalat meninggalkan suatu kewajiban diantara kewajiban di dalam shalat secara sengaja, maka shalatnya batal. Tetapi jika hal itu dilakukannya karena lupa dan ia mengingatnya sebelum melanjutkan dari tempatnya pada shalat tersebut, maka ia harus melakukannya dan tidak ada sesuatu atasnya.

Jika ia mengingatnya setelah melanjutkan dari tempatnya di dalam shalat, tetapi belum mencapai rukun yang mengikutinya, maka ia harus kembali (pada apa yang ditinggalkannya) dan melakukannya, lalu ia menyempurnakan shalatnya hingga salam, lalu sujud sahwi dan salam. Akan tetapi jika ia mengingatnya setelah mencapai rukun shalat yang mengikutinya, maka hal tersebut batal dan ia tidak boleh kembali untuk melaksanakannya. Akan tetapi setelah ia menyelesaikan shalatnya ia sujud sahwi terlebih dahulu sebelum salam.

3. Dalam keadaan ragu-ragu (as-syak)

Ragu adalah tidak yakin terhadap dua keadaan yang timbul, dan keraguan tidak diperhitungkan dalam perkara ibadah dalam tiga hal:

  1. Jika hal tersebut hanya merupakan hayalan seseorang yang bukan merupakan kenyataan seperti was-was.
  2. Jika hal tersebut muncul secara terus-menerus pada seseorang bahwa ia tidak melakukan suatu ibadah kecuali bahwa ia meragukannya.
  3. Jika hal tersebut muncul setelah menyempurnakan ibadah. Maka yang demikian tidak diperhitungkan selama ia tidak yakin atasnya, dan dalam hal ini ia harus beramal terhadap apa yang ia yakini.

Contohnya seseorang mengerjakan shalat Dzhuhur. Setelah menyelesaikan shalatnya ia ragu apakah ia shalat tiga atau empat raka’at. Dan ia tidak memperdulikan keraguan ini kecuali ia yakin bahwa ia hanya shalat tiga raka’at. Dalam hal ini ia harus menyempurnakan shalatnya hingga  melakukan salam kemudian sujud sahwi dan salam, jika keraguan tersebut segera timbul setelah shalat. Namun jika keraguan tersebut timbul setelah selang waktu yang lama, maka ia harus mengulangi shalat tersebut.

Di halaman tab preview ini sobat bisa membaca Ebook tanpa mendownloadnya. walaupun agak kurang nyaman. Akan jauh lebih nyaman jika anda baca offline. Sobat bisa mendownloadnya gratis di tab Download.

Di halaman tab Download ini sobat bisa mendownload Ebook gratis direct tanpa pengalihan. Sobat bisa membacanya di android dengan Aplikasi pembaca e book untuk android. Ataupun di Linux dengan aplikasi pembaca ebook untuk linux.

Judul Tata Cara Sujud Sahwi
Judul Risalatu fii sujud sahwi
Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Penerjemah Ummu Abdillah al-Buthoniyah
Disebarluaskan melalui Maktabah Raudlatul Muhibbin
Tahun 2009
Halaman 24
Format PDF
Ukuran 300 KB

Cara Download Ebook Tata Cara Sujud Sahwi PDF

Sobat bisa download dari tombol download gratis yang sudah saya sediakan di tab Download. Gratis tanpa pengalihan tanpa safelink. Semua demi kemudahan para pembaca semua. Dan sobat bisa membacanya gratis tanpa download di tab preview. Mungkin agak kurang nyaman, nggak masalah hanya sebagai preview sebelum mendownload.

Demikian pembahasan tentang Download ebook gratis "Tata Cara Sujud Sahwiyang dapat kami sebutkan. Semoga apa yang kami tulis menjadi penerus dakwah rosul, yaitu dakwah tauhid, semoga menjadi amal shalih dan ilmu yang bermanfaat bagi penulisnya maupun pembaca semuanya.

Tata cara sujud sahwi (tutorial video)

Kalo sobat belom jelas atau tidak sempat membaca, di bawah ada video penjelasan dari yufid


Terima kasih telah berkunjung dan mendownload.




Lebih lamaTerbaru

Posting Komentar

"Berkomentarlah dengan bijak dan sopan, mari kita budayakan bertutur kata yang baik dan saling menghormati. Mohon maaf bila komentar Anda yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan saya hapus. Bila Anda ingin memberikan saran, kritik, masukan yang membangun, dan memberikan tambahan materi bila ada kekurangan pada artikel yang sedang dibahas dengan senang hati saya persilakan, terima kasih."