Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua
orang atau lebih dengan mengikuti seorang imam. Shalat berjamaah memiliki
banyak keutamaan dan fadhilah, seperti mendapatkan pahala 27 kali lipat,
mempererat tali ukhuwah, dan menumbuhkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Namun, apakah hukum shalat berjamaah itu sama bagi laki-laki dan perempuan?
Apakah ada perbedaan antara shalat berjamaah di masjid dan di rumah? Bagaimana
cara melaksanakan shalat berjamaah yang benar sesuai sunnah? Mari kita simak
penjelasannya berikut ini.
Hukum Shalat Berjamaah bagi Laki-Laki
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah bagi laki-laki. Ada pendapat yang mengatakan fardhu 'ain, ada yang berpendapat fardhu kifayah ,dan ada pula yang berpendapat sunnah muakkadah. Semua pendapat mempunyai dalil dalil masing - masing. Kita akan membawakan masing masing pendapat.
Hukum Shalat Berjamaah Bagi Laki-laki Fardhu 'Ain.
Ada
yang mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu 'ain, yaitu wajib
bagi setiap laki-laki yang mampu melakukannya. Ini adalah pendapat sebagian
ulama salaf dan ahli fikih, seperti Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu
Qayyim. Mereka berdalil dengan beberapa ayat dan hadits, seperti:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang
yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43)
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa': 103)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَهُوَ
فِي ذِمَّةِ اللهِ، فَلَا يَطْلُبَنَّهُ اللهُ مِنْهُ بِشَيْءٍ، فَإِنَّهُ مَنْ
يَطْلُبُهُ مِنْهُ بِشَيْءٍ يُدْرِكْهُ ثُمَّ يَكُونُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
"Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa yang shalat subuh
berjamaah, maka ia berada dalam perlindungan Allah.
Maka janganlah Allah
mencari-cari kesalahannya dengan sesuatu. Karena sesungguhnya barangsiapa
yang Allah mencari-cari kesalahannya dengan sesuatu, niscaya Allah akan
mendapatkannya, kemudian ia menjadi termasuk ahli neraka.'" (HR. Muslim, no. 657)
Hukum Shalat Berjamaah Bagi Laki-laki Fardhu Kifayah.
Ada juga yang mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah,
yaitu wajib bagi sebagian laki-laki, dan jika sudah ada yang melaksanakannya,
maka gugur kewajiban bagi yang lain. Ini adalah pendapat mayoritas ulama
madzhab Syafi'i, sebagian ulama madzhab Maliki, dan salah satu pendapat dalam
madzhab Hanbali. Mereka berdalil dengan beberapa hadits, seperti:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلَّا فِي
الْمَسْجِدِ
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali
di masjid.'" (HR. Abu Dawud, no. 561 dan dishahihkan Al-Albani)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: مَنْ سَرَّهُ أَنْ
يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ
حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى، وَلَوْ
أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي
بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَضَلَلْتُمْ
"Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Barangsiapa yang
senang bertemu dengan Allah besok dalam keadaan Islam, maka hendaklah ia
menjaga shalat-shalat ini di tempat di mana diumumkan adzannya.
Karena
sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk Nabi kalian shallallahu 'alaihi wa
sallam sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya shalat-shalat itu termasuk
sunnah-sunnah petunjuk.
Dan jika kalian shalat di rumah-rumah kalian
sebagaimana shalatnya orang yang tinggal di rumahnya ini, niscaya kalian
telah meninggalkan sunnah Nabi kalian shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dan
jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian shallallahu 'alaihi wa sallam,
niscaya kalian akan tersesat.'" (HR. Muslim, no. 654)
Hukum Shalat Berjamaah Bagi Laki-laki Sunnah Muakkad.
Ada juga yang mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah muakkad,
yaitu sunnah yang ditekankan atau yang sangat dianjurkan. Ini adalah pendapat
sebagian ulama madzhab Hanafi, sebagian ulama madzhab Maliki, dan salah satu
pendapat dalam madzhab Hanbali. Mereka berdalil dengan beberapa hadits,
seperti:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ
الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: 'Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat
pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan (tempat)
kecuali dengan mengundi, niscaya mereka akan mengundi.'" (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِخَمْسٍ
وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
"Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda: 'Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian
dengan dua puluh lima derajat.'" (HR. Bukhari, no. 646 dan Muslim, no. 650)
Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat berjamaah bagi
laki-laki adalah suatu kewajiban yang sangat ditekankan, baik secara mutlak
maupun secara khusus. Kewajiban secara mutlak berarti bahwa setiap laki-laki
yang mampu shalat berjamaah harus melakukannya, tanpa membedakan apakah ia
tinggal dekat atau jauh dari masjid.
Kewajiban secara khusus berarti bahwa
laki-laki yang tinggal dekat dengan masjid atau mendengar adzan harus shalat
berjamaah, sedangkan yang tinggal jauh atau tidak mendengar adzan boleh shalat
sendirian.
Hukum Shalat Berjamaah bagi Perempuan
Para ulama sepakat bahwa hukum shalat berjamaah bagi perempuan adalah sunnah,
bukan wajib. Perempuan boleh shalat berjamaah di masjid atau di rumah, dengan
syarat-syarat tertentu. Namun, perempuan lebih utama shalat di rumah daripada
di masjid, karena lebih menjaga kehormatan dan kesucian mereka. Ini
berdasarkan beberapa dalil, seperti:
عَنْ عُمَرَةَ بْنِتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَتْ: سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهَا تَقُولُ: لَوْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ رَأَى مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ الْمَسْجِدَ كَمَا
مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ
"Dari 'Umairah binti 'Abdurrahman, ia berkata: Aku mendengar 'Aisyah
radhiyallahu 'anha berkata: 'Andaikata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam melihat apa yang dilakukan oleh para wanita (sekarang), niscaya
beliau akan melarang mereka (ke masjid) sebagaimana wanita Bani Israil
dilarang.'" (HR. Bukhari, no. 869 dan Muslim, no. 445)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ
اللهِ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
"Dari Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Janganlah kalian melarang
hamba-hamba Allah (perempuan) dari masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah
mereka lebih baik bagi mereka.'" (HR. Abu Dawud, no. 567 dan dishahihkan Al-Albani)
Jika perempuan ingin shalat berjamaah di masjid, maka ia harus memenuhi
syarat-syarat berikut:
- Ia harus mendapat izin dari suami atau wali nya.
- Ia harus berpakaian yang menutup aurat dan tidak menarik perhatian.
- Ia harus menghindari wewangian atau parfum yang bisa mengganggu laki-laki.
- Ia harus shalat di belakang laki-laki, tidak boleh sejajar atau di depannya.
- Ia harus menjaga jarak dengan laki-laki, tidak boleh menyentuh atau bercampur dengan mereka.
- Ia harus keluar dari masjid setelah shalat, tidak boleh berlama-lama atau berbincang-bincang dengan laki-laki.
Jika perempuan ingin shalat berjamaah di rumah, maka ia bisa melakukannya
dengan cara-cara berikut:
- Ia bisa shalat berjamaah dengan suami, anak, atau kerabatnya yang laki-laki, dengan syarat ia berdiri di belakang mereka, tidak sejajar atau di depannya.
- Ia bisa shalat berjamaah dengan sesama perempuan, dengan syarat ia berdiri sejajar dengan mereka, tidak di belakang atau di depannya. Jika ada yang menjadi imam, maka ia berdiri di tengah-tengah saf, tidak di depannya.
- Ia bisa shalat berjamaah dengan anak-anaknya yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, dengan syarat ia menjadi imam dan berdiri di tengah-tengah mereka, tidak di belakang atau di depannya.
Demikianlah hukum shalat berjamaah bagi laki-laki dan perempuan sesuai sunnah.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu kita dalam melaksanakan
shalat berjamaah dengan baik dan benar.
Aamiin.
Sumber:
- Hukum Shalat Berjamaah Bagi Laki-Laki - Islampos.Com
- Hukum Shalat Berjamaah Bagi Wanita - Rumaysho.Com
- Hukum Shalat Berjamaah di Rumah - Konsultasisyariah.Com
- Tata Cara Shalat Berjamaah Bagi Wanita - Almanhaj.Or.Id
Posting Komentar