Ramai diperbincangkan mantan menantu yang berencana menikahi mantan mertuanya, pertanyaannya apakah mantan mertua masih tetap mahram bagi mantan menantu? Untuk menjawab pertanyaan ini sebaiknya kita merujuk pada dalil dari alquran bukan atas dasar pemikiran kita sendiri ataupun menjawab berdasarkan hawa nafsu semata.
Apakah Mantan Mertua Masih Tetap Mahram.
Menantu merupakan mahram bagi mertuanya, suami anak adalah mahram untuk ibu mertuanya demikian pula istri anak adalah mahram untuk ayah mertuanya.
Dalilnya adalah Firman Allah Azza wa Jalla di surat An-Nisa’ ayat 23 berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Quran surat an-nisa ayat 23).
Untuk lebih jelasnya detail penjelasan ayat silahkan merujuk ke tafsir dari ayat tersebut di web islam.nu.or.id
Kapan Mulai Menjadi Mahram?
Para ulama berbeda pendapat apakah mahram harus setelah terjadi jimak atau hubungan badan atau cukup dengan akad nikah yang sah ? pendapat yang kuat dalam masalah ini bahwa Allah adalah cukup mengatakan akad nikah yang sah menantu sudah menjadi mahram untuk mertuanya.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan saat menafsirkan ayat di atas, ibunya istri atau ibu mertua menjadi mahram cukup dengan akad nikah atas putrinya baik telah berhubungan badan ataupun belum.(tafsir Ibnu Katsir)
Rincian Alasannya adalah Sebagai Berikut
pertama, seorang wanita dikatakan sah sebagai istri cukup dengan akad nikah tanpa harus dengan adanya hubungan badan setelah akad, karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri atau mertua Quran surat an-nisa ayat 23
Nisa pada ayat diatas maknanya adalah istri, menunjukkan bahwa ibu istri atau mertua menjadi mahram cukup dengan sahnya putrinya menjadi istri yaitu dengan akad nikah, karena Jima atau hubungan badan tidak disyaratkan dalam keabsahan pernikahan.
Kedua, ayat diatas bersifat umum maka kita pahami apa adanya sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma samarkanlah hukum yang disamarkan oleh Alquran (Al Mughni)
Maksud perkataan beliau adalah ayat yang bersifat umum dan tidak ditemukan dalil khusus yang memungkinkan dijadikan penjelasnya, maka Biarkanlah berlaku umum contohnya adalah ayat di atas sehingga tidak perlu diperinci kemahraman Ibu istri berlaku jika istri sudah disetubuhi karena ayatnya hanya menerangkan Ibu istri atau Mertua adalah mahram bagi suami anak atau menantu tanpa adanya keterangan sudah disetubuhi atau belum.
Seperti dijelaskan oleh Imam Ibnu qudamah “laki-laki yang menikahi seorang wanita maka seluruh Ibu sang wanita menjadi mahramnya Baik Ibu jauh maupun dekat yaitu ibu kandung maupun nenek hanya dengan melakukan akad nikah.”
Inilah pendapatnya Imam Ahmad dan dipegang oleh mayoritas ulama diantaranya Ibnu Mas’ud ,Ibnu Umar, jabir, Imron hushoin serta banyak ulama generasi tabiin.
pendapat ini pula yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Hanafi dasarnya adalah Firman Allah yang artinya diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian atau mertua di Quran surat an-nisa ayat 23
hanya dengan melakukan akad nikah wanita sudah sah menjadi istri tanpa harus melakukan hubungan badan terlebih dahulu sehingga Ibu istri masuk dalam keumuman ayat yaitu otomatis menjadi mahram bagi menantu.
Jika Terjadi Perceraian apakah Masih Mahram?
mahram ada dua macam:
- Mahram sementara (mahram muaqqot)
- Mahrom selamanya (mahram muabbad)
Mertua tergolong selamanya atau mahram Muabbad karena disebut dalam ayat yang menjelaskan tentang mahram diatas yaitu Quran surat an-nisa ayat 23
Semua mahram yang disebutkan dalam ayat tersebut statusnya adalah mahram selamanya, sehingga meski anaknya sudah cerai mantan menantu nya tetap menjadi mahramnya selamanya
Dijelaskan dalam fatwa syabakah islamiyah: seorang lelaki tidak boleh menikahi ibunya istri meski setelah menceraikan putrinya atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu demikian
wallahualam Bishawab
Posting Komentar